Rabu, 21 Januari 2015

Memasukkan JJM Guru BK dan TIK (Kurikulum 2013) di Dapodik 2015 (ver.3.0.2)

Posted by mgmptiksmp | Rabu, 21 Januari 2015 | Category: |

Cara Memasukan jam pembelajaran di aplikasi dapodik 2014. (Khusus untuk guru BK dan guru TIK (Kurikulum 2013))

Dasar Pembagian Tugas Mengajar Kurikulum 2013 SMP
Tugas
JJM
Jenis JJM
Pendidikan Agama
3
Wajib
PKn
3
Wajib
Bahasa Indonesia
6
Wajib
Matematika
5
Wajib
IPA
5
Wajib
IPS
4
Wajib
Bahasa inggris
4
Wajib
Seni Budaya
3
Wajib
PJOK
3
Wajib
Prakarya
2
Wajib
Jumlah
38

Matapelajaran Muatan Lokal (Mulok)
Pada kurikulum 2013, mata pelajaran muatan lokal pada jenjang SMP melebur dalam salah satu diantara mapel Seni Budaya,PJOK atau Prakarya. Namun jika Muatan Lokal diajarkan oleh guru tersendiri diluar ketiga mapel tersebut dibolehkan menambahkan matapelajaran Muatan Lokal dengan alokasi waktu 2 jam sebagai Jam Wajib Tambahan (Total 40 jam). 

Contoh (Infodapodik menambahkan 2 jam pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah). Lihat gambar



Lalu dimana guru keterampilan, TIK dan BK ? Berikut uraian singkatnya!

Guru Keterampilan pada kurikulum 2013
Guru guru dengan bidang studi sertifikasi Keterampilan dapat mengajar matapelajaran Prakarya pada rombel yang sudah menerapkan Kurikulum 2013

Guru TIK pada kurikulum 2013
Fungsi guru TIK pada kurikulum 2013 berbeda dengan KTSP, dimana Guru TIK tidak mengajarkan Mapel khusus TIK pada rombel yang menerapkan Kurikulum 2013. Tugas Guru TIK seperti yang diamanatkan dalam permendikbud  No. 68 Tahun 2014 adalah :
Melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik dalam rangka :
1.  Mencari, mengolah, menyimpan dan menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka mendukung kelancaran proses pembelajaran.
2.  Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

Syarat Akademik Guru TIK
Ø  Memiliki ijazah S1 atau D-IV dalam bidang Teknologi Informasi
Ø  Memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KPPI

Ketentuan Peralihan
1.   Guru TIK yang bersertifikat pendidik TIK namun tidak memiliki ijazah S1/DIV dalam bidang Teknologi Informasi dapat menjalankan tugas sebagai Guru TIK sampai 31 Desember 2016, dengan tetap mendapatkan Tunjangan Profesinya.
2.   Guru TIK yang bersertifikat pendidik TIK namun tidak memiliki ijazah S1/D-IV dalam bidang Teknologi Informasi harus disertifikasi sesuai kualifikasi akademik S1/D-IV nya paling lambat 31 Desember 2016.

Beban Tugas Guru TIK pada Kurikulum 2013
Beban Tugas Guru TIK adalah 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan. Jika Guru TIK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka beban tugas adalah minimal 40 peserta didik pada sekolah induk. Sedangkan Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 80 peserta didik.

Guru BK pada kurikulum 2013
Beban Tugas Guru BK adalah 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan. Jika Guru BK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 40 peserta didik. Sedangkan Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 80 peserta didik.

Pengisian pembelajaran pada Aplikasi Dapodikdas (lihat gambar di atas)
Jam Wajib (38 jam)
Tugas
JJM
Pendidikan Agama
3
PKn
3
Bahasa Indonesia
6
Matematika
5
IPA
5
IPS
4
Bahasa inggris
4
Seni Budaya
3
PJOK
3
Prakarya
2

Jam Wajib Tambahan (2 jam)
Tugas
JJM
Muatan Lokal
2

Jam Tambahan
Tugas
Beban Tugas
Guru BK
Akumulasi jumlah murid yang didaftarkan ke dalam Rombel
Guru TIK
Akumulasi jumlah murid yang didaftarkan ke dalam Rombel

ÿ  KASUS 1
Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka jam mengajar Guru BK :

 25
───  x 24 = 4 Jam 
150
artinya : Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam


ÿ   KASUS 2
Asumsi dalam 1 rombel berisi 30 org maka jam mengajar Guru BK :

 30
─── x 24 = 4,8 maka dibulatkan menjadi 5 Jam
150
artinya : Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 5 Jam

Nah, setelah demikian tinggal mengalikan saja, Guru Bimbingan konseling tersebut mengajar berapa rombel, maka hasil kali tersebut adalah jumlah jam mengajar Guru Bimbingan Konseling.

Jumlah Siswa
Jumlah siswa per rombel adalah 20 siswa. Infodapodik pernah sinkron dengan jumlah siswa kurang dari 20, maka ada jam di rombel yang kurang 20 tadi tidak diakui (rombel tidak normal).  

Pengisian Guru TIK dan BK, di kurikulum SMP KTSP dan 2013 (untuk guru TIK), pengisiannya adalah sebagai berikut :

Pertama pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya karena untuk bisa memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 
peserta didik. Aplikasi menghitung jumlah peserta didik bukan pada tabel peserta didik melainkan dari jumlah peserta didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel:
Kedua, pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK atau BK. Isian ini terdapat pada data individual PTK.


 Kemudian masukkan pembelajaran guru TIK atau BK di Jam Tambahan


dan pilih TIK/KKPI atau Bimbingan Konseling pada kolom Nama Matpel dan jumlah jam diisi 2 jam.


Catatan : jumlah jam untuk guru TIK dan BK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.

source : infodapodik & kkgjaro

Currently have 5 komentar:

  1. matursuwun...
    dan kemudian siap SK baru TPP bisa cair...

  2. mau tanya paka untuk yg bersertifikasi th 2009 apa harus mempunyai ijasah S1 dalam bidang teknologi informatika

  3. saya guru tik sertifikat tik tapi ijazah SI saya tidak sesuai bagaimana
    caranya supaya saya bisa sertifikasi
    ulang,prosedur pendaftarannya kemana dan bagaimana makasih pak

  4. Kalau kepala sekolah dg 3 rombel. Kls 7=15, kls 8=32, kls 9= 24

    Apakah udah memenuhi?

  5. Kalau guru bk nya juga harus mengajar mapel lain bagaimana cara masukkannya,kerana jumlah guru kurang,jumlah murid banyak


Leave a Reply