Rabu, 21 Januari 2015

Memasukkan JJM Guru BK dan TIK (Kurikulum 2013) di Dapodik 2015 (ver.3.0.2)

Posted by mgmptiksmp | Rabu, 21 Januari 2015 | Category: | 5 komentar

Cara Memasukan jam pembelajaran di aplikasi dapodik 2014. (Khusus untuk guru BK dan guru TIK (Kurikulum 2013))

Dasar Pembagian Tugas Mengajar Kurikulum 2013 SMP
Tugas
JJM
Jenis JJM
Pendidikan Agama
3
Wajib
PKn
3
Wajib
Bahasa Indonesia
6
Wajib
Matematika
5
Wajib
IPA
5
Wajib
IPS
4
Wajib
Bahasa inggris
4
Wajib
Seni Budaya
3
Wajib
PJOK
3
Wajib
Prakarya
2
Wajib
Jumlah
38

Matapelajaran Muatan Lokal (Mulok)
Pada kurikulum 2013, mata pelajaran muatan lokal pada jenjang SMP melebur dalam salah satu diantara mapel Seni Budaya,PJOK atau Prakarya. Namun jika Muatan Lokal diajarkan oleh guru tersendiri diluar ketiga mapel tersebut dibolehkan menambahkan matapelajaran Muatan Lokal dengan alokasi waktu 2 jam sebagai Jam Wajib Tambahan (Total 40 jam). 

Contoh (Infodapodik menambahkan 2 jam pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah). Lihat gambar



Lalu dimana guru keterampilan, TIK dan BK ? Berikut uraian singkatnya!

Guru Keterampilan pada kurikulum 2013
Guru guru dengan bidang studi sertifikasi Keterampilan dapat mengajar matapelajaran Prakarya pada rombel yang sudah menerapkan Kurikulum 2013

Guru TIK pada kurikulum 2013
Fungsi guru TIK pada kurikulum 2013 berbeda dengan KTSP, dimana Guru TIK tidak mengajarkan Mapel khusus TIK pada rombel yang menerapkan Kurikulum 2013. Tugas Guru TIK seperti yang diamanatkan dalam permendikbud  No. 68 Tahun 2014 adalah :
Melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik dalam rangka :
1.  Mencari, mengolah, menyimpan dan menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka mendukung kelancaran proses pembelajaran.
2.  Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

Syarat Akademik Guru TIK
Ø  Memiliki ijazah S1 atau D-IV dalam bidang Teknologi Informasi
Ø  Memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KPPI

Ketentuan Peralihan
1.   Guru TIK yang bersertifikat pendidik TIK namun tidak memiliki ijazah S1/DIV dalam bidang Teknologi Informasi dapat menjalankan tugas sebagai Guru TIK sampai 31 Desember 2016, dengan tetap mendapatkan Tunjangan Profesinya.
2.   Guru TIK yang bersertifikat pendidik TIK namun tidak memiliki ijazah S1/D-IV dalam bidang Teknologi Informasi harus disertifikasi sesuai kualifikasi akademik S1/D-IV nya paling lambat 31 Desember 2016.

Beban Tugas Guru TIK pada Kurikulum 2013
Beban Tugas Guru TIK adalah 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan. Jika Guru TIK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka beban tugas adalah minimal 40 peserta didik pada sekolah induk. Sedangkan Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 80 peserta didik.

Guru BK pada kurikulum 2013
Beban Tugas Guru BK adalah 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan. Jika Guru BK memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 40 peserta didik. Sedangkan Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah maka beban tugas Guru tersebut adalah minimal 80 peserta didik.

Pengisian pembelajaran pada Aplikasi Dapodikdas (lihat gambar di atas)
Jam Wajib (38 jam)
Tugas
JJM
Pendidikan Agama
3
PKn
3
Bahasa Indonesia
6
Matematika
5
IPA
5
IPS
4
Bahasa inggris
4
Seni Budaya
3
PJOK
3
Prakarya
2

Jam Wajib Tambahan (2 jam)
Tugas
JJM
Muatan Lokal
2

Jam Tambahan
Tugas
Beban Tugas
Guru BK
Akumulasi jumlah murid yang didaftarkan ke dalam Rombel
Guru TIK
Akumulasi jumlah murid yang didaftarkan ke dalam Rombel

ÿ  KASUS 1
Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka jam mengajar Guru BK :

 25
───  x 24 = 4 Jam 
150
artinya : Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam


ÿ   KASUS 2
Asumsi dalam 1 rombel berisi 30 org maka jam mengajar Guru BK :

 30
─── x 24 = 4,8 maka dibulatkan menjadi 5 Jam
150
artinya : Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 5 Jam

Nah, setelah demikian tinggal mengalikan saja, Guru Bimbingan konseling tersebut mengajar berapa rombel, maka hasil kali tersebut adalah jumlah jam mengajar Guru Bimbingan Konseling.

Jumlah Siswa
Jumlah siswa per rombel adalah 20 siswa. Infodapodik pernah sinkron dengan jumlah siswa kurang dari 20, maka ada jam di rombel yang kurang 20 tadi tidak diakui (rombel tidak normal).  

Pengisian Guru TIK dan BK, di kurikulum SMP KTSP dan 2013 (untuk guru TIK), pengisiannya adalah sebagai berikut :

Pertama pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya karena untuk bisa memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 
peserta didik. Aplikasi menghitung jumlah peserta didik bukan pada tabel peserta didik melainkan dari jumlah peserta didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel:
Kedua, pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK atau BK. Isian ini terdapat pada data individual PTK.


 Kemudian masukkan pembelajaran guru TIK atau BK di Jam Tambahan


dan pilih TIK/KKPI atau Bimbingan Konseling pada kolom Nama Matpel dan jumlah jam diisi 2 jam.


Catatan : jumlah jam untuk guru TIK dan BK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.

source : infodapodik & kkgjaro

Senin, 12 Januari 2015

Dialog Kurikulum 2013 bersama Sekjen Asosiasi Guru TIK

Posted by mgmptiksmp | Senin, 12 Januari 2015 | Category: | 0 komentar

Tereliminasinya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari kurikulum 2013 diprediksi berdampak pada kesenjangan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi antara pelajar di kota besar dan daerah. Membahas persoalan ini bersama Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Harris Iskandar dan Sekjen Asosiasi Guru TIK Wijaya Kusumah.


Senin, 01 Desember 2014

Pedoman Guru TIK dan KKPI Sebagai Juknis Permendikbud 68 Tahun 2014

Posted by mgmptiksmp | Senin, 01 Desember 2014 | Category: | 0 komentar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi (TIK) dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi  (KKPI)  dalam  Implementasi Kurikulum 2013 menegaskan arti pentingnya peran guru TIK dan guru KKPI. Agar tugas guru TIK dan guru KKPI dapat direalisasikan dengan baik,  diperlukan pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan tentang pemenuhan beban kerja bagi guru TIK dan guru  KKPI.  Oleh  karena  itu,  diperlukan  sebuah  pedoman  yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain  yang  terkait  dengan pelaksanaan tugas  guru  TIK  dan  guru KKPI.

Pedoman ini  disusun  sebagai  acuan  dalam  pelaksanaan pemenuhan beban kerja dan kewajiban guru TIK dan guru KKPI yang memuat beban kerja, kewajiban dan uraian tugas guru TIK dan guru KKPI. Mudah-mudahan dengan adanya kejelasan peran guru TIK dan guru KKPI, mutu pembelajaran di sekolah menjadi lebih baik.

Download Pedoman Guru TIK dan KKPI : PDF atau DOC

Sabtu, 20 September 2014

Undangan MGMP TIK (Oktober 2016)

Posted by mgmptiksmp | Sabtu, 20 September 2014 | Category: | 0 komentar

Mengharap kehadiran rekan-rekan Pengurus dan Anggota MGMP TIK Tk. SMP Kabupaten Tuban pada pertemuan rutin yang akan di adakan besok hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 di SMP Negeri 6 Tuban. Untuk lebih detailnya rekan-rekan bisa lihat dan download undangan di bawah :


Download undangan : unduh

Kamis, 14 Agustus 2014

Dapodik 3.00 Tahun 2014

Posted by mgmptiksmp | Kamis, 14 Agustus 2014 | Category: , | 0 komentar

Menginjak tahun ajaran baru 2014-2015 aplikasi dapodikdas akan diupdate ke versi terbaru yakni dapodikdas versi 3.00. aplikasi terbaru tersebut telah diluncurkan hari ini 6 Agustus 2014. Ada beberapa himbauan sebelum memulai instalasi aplikasi dapodik 2014 terbaru tersebut. Baca urutan yang benar dalam proses instalasi dapodik sebelum digunakan.  Untuk mendownload aplikasinya bisa dibuka di link ini. link ini atau ini 

1). Dapodikdas versi 3.00 merupakan keberlanjutan sistem aplikasi sebelumnya 2.08, dengan mekanisme prefill baru, maka data isian tahun ajaran 2013/2014 akan menjadi data awal di aplikasi versi 3.00 (tahun ajaran 2014/2015)

2). Sebelum instalasi versi 3.00, uninstall aplikasi dapodik sebelumnya (2.08) dan unduh prefill terbaru. di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill. Prefill tsb adalah hasil pemutakhiran generate nasional per tanggal 25 Juli 2014. INGAT Prefill lama tidak dapat digunakan dan harus dihapus jika selesai instal dapodik 2014 versi 3.00 digantikan prefill baru.

3). Kode registrasi tetap (sama dengan periode pendataan sebelumnya), prefill berubah

4). Versi 3.00 akan expired di bulan Desember untuk membatasi pengisian 20141 (semester 1 tahun ajaran 2014) dan untuk memunculkan pengisian semester 2 (20142)

5). Pilihan Semester yang dapat dipilih di versi 3.00
     (a) Semester 1 Tahun ajaran 2014 (20141) sebagai Default
     (b) Semester 1 Tahun ajaran 2013 (20131)
     (c) Semester 2 Tahun ajaran 2013 (20132)

6). Tahapan input data : pelajari flowchart di bawah

7). Fitur fitur tambahan :
     - Bantuan : Penjelasan isian butir pertanyaan.
     - Lanjutan data periodik : melanjutkan data yang berkaitan dengan masa periode semester.
     - Naik Kelas : kenaikan kelas otomatis dengan asumsinya peserta didik tidak di acak di kelas barunya.
     - Lulus : untuk meluluskan seluruh peserta didik tingak 9 SMP atau kelas 6 SD secara massal
     - Action Menu : memunculkan data terhapus dan memunculkan data terfilter , salin penugasan dan lanjutkan data periodik peserta didik

8). Fasilitas generate ulang prefill : fitur ini dapat dianalogikan sebagai “simpan lokal” di server. Jika akan berpindah-pindah komputer gunakan fasilitas ini. (baca bagian 12 Generate prefill)

9). Penguncian nama dan tanggal lahir PD dan PTK. Hal ini dimaksudkan agar record yang sudah ada tidak di re-use untuk PD/PTK lain.

10). Web yang terafiliasi

  • http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id : untuk memeriksa progress pengiriman sekaligus cek kelengkapan dan kecocokan data di lokal.
  • http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final : fasilitas generate prefill “simpan lokal”.
  • http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id : untuk mendapatkan NISN dari dapodikdas.
  • http://sdm.data.kemdikbud.go.id : komunitas operator dapodik.
  • https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas : grup facebook resmi dapodikdas.
  • http://223.27.144.195:8081/ : laman LTD (Lapor Tunjangan Dikdas) atau info PTK.

11). Baca kembali penjelasan rinci dari Direktorat P2TK Dikdas untuk pembagian jumlah jam mengajar dalam 1 rombel sesuai kurikulum yang digunakan.

12). Peserta didik lulus, keluar atau PTK mutasi jangan di “HAPUS” tapi registrasikan sesuai dengan keterangannya agar tersimpan sebagai data historikal.

Jumat, 01 Agustus 2014

PermenDikBud No. 68 Tahun 2014 Peran Guru TIK dan Guru KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013

Posted by mgmptiksmp | Jumat, 01 Agustus 2014 | Category: | 0 komentar

Alhamdulillah Peraturan Menteri tentang Peran Guru TIK dan Guru KKPI akhirnya sudah disahkan, sehingga teman-teman guru TIK tidak perlu khawatir lagi tentang profesinya.

Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan palin g sedikit 150 (seratus lima puluh ) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bimbingan sebagaimana dimaksud bisa dilaksanakan secara : (a) klasikal atau kelompok belajar; dan/atau  (b) individual.

Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun ;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didi k dalam kegiatan ekstrakurikuler;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidika n dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurik 2013 dapat di download disini








Kamis, 19 Juni 2014

Draf Permendikbud 6 Mei 2014 "Tentang Peran Guru TIK atau KKPI dalam Implementasi K-13"

Posted by mgmptiksmp | Kamis, 19 Juni 2014 | Category: | 0 komentar

PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ATAU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK atau Guru Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI Teknologi Informasi dan Komunikasi / Keterampilan Komputer Pengelolaan Informasi.

Peran guru TIK atau KKPI adalah :

  1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  2. memfasilitasi sesama Guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.


Guru TIK atau KKPI wajib :
Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data.

Beban kerja guru TIK atau KKPI adalah membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
Bimbingan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan secara :
a. klasikal atau kelompok belajar, dan/atau;
b. individual.

Berikut ini DRAF PEMENDIKBUD GURU TIK 6 MEI 2014 :








source : KKGJARO

Senin, 21 April 2014

Menggugat Elemen Kurikulum 2013 (Tinjauan Eksistensi TIK/KKPI)

Posted by mgmptiksmp | Senin, 21 April 2014 | Category: | 0 komentar

Oleh : Rahmad Lahay, S.Pd

A. Kajian Umum
Saat ini tercatat 6.325 sekolah yang telah menerapkan kurikulum 2013 secara serentak di wilayah NKRI mulai jenjang SD sampai jenjang SMA/SMK (sumber: http://kurikulum.kemdikbud.go.id/sasaran). Kepastian ini mutlak dijalankan terhitung TP. 2013/2014, tepatnya tanggal 15 Juli 2013 dengan dasar Permendikbud tentang kurikulum 2013, penjabaran tersebut dituang dalam pengesahan:
1. Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
2. Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
3. Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
4. Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
5. Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
6. Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
7. Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
8. Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran,
9. Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi.

Betapa tidak bahwa kurikulum 2013 yang telah dijalankan dan menggantikan KTSP telah direvisi dengan alasan telah terjadi paradigma baru tentang sistem pendidikan di Indonesia. Hemat saya bahwa Kurikulum 2013 ini menyentuh 4 hal saja, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Nah, sekarang ke mana 4 standar lainnya. Bukankan dikatakan kurikulum ini telah menyempurnakan pada kurikulum sebelumnya. Perubahan dan implementasi setengah matang, wajar banyak yang mempertanyakan.

Alasan lain implementasi kurikulum 2013 kembali diperkuat setelah melalui uji publik yang dilakukan secara online. Kemendikbud menyebut pendekatan online sebagai “monolog virtual” secara tertulis di 33 provinsi untuk tingkat daerah. Selain itu uji publik lainnya melalui “tatap muka” di tingkat Nasional di 5 kota besar: Jakarta, Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Denpasar.

Uji publik sudah disosialisasikan melalui media massa. Penulis telah mengamati dan mempelajari uji publik online, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, “monolog virtual” yang telah dilakukan menunjukkan kekuatan yang tidak seimbang. Kemendikbud telah menyajikan draft dokumen dan pengunjung website dapat mempelajari draft Kurikulum 2013 yang mencakup tingkat SD sampai PT. Kemudian menuliskannya dalam kolom komentar. Semua komentar dengan mudahnya bisa dilihat oleh publik dan hanya bersifat satu arah dengan kata lainnya tidak bersifat interaktif. Kemdikbud betul-betul dan paham hanya akan menjaring komentar yang tentunya akan menguatkan konten dalam kurikulum 2013 tersebut yang pada akhirnya diterima oleh publik. Sekarang bagaimana pihak Kemdikbud membuat rekapitulasi komentar tersebut yang sangat beragam. Apakah ini bisa dilakukan oleh “mesin”? tentu pemangku kebijakan dalam hal ini kemdikbud yang akan ‘men-drive’ sepanjang tidak mengganggu kebijakan yang telah dibuatnya. Dengan arti bahwa uji publik akan mencerminkan yang normatif saja.

Kedua, dokumen kurikulum 2013 terlalu umum dan berada pada tataran normatif. Saran atau kritik bisa saja terjebak di permukaan saja, sehingga informasi belum menggambarkan kritikan yang sesungguhnya yang pada akhirnya akan menggiring dengan menerima atau menolak. Kajian rinci secara substansial dan mendalam hanya akan terjadi pada dialog interaktif dan ini sangat terbatas sekali.

Ketiga, publik tentu mempelajarinya dengan waktu yang cukup singkat. Sudut pandang kekurangan pun dari kurikulum 2013 tidak ditampilkan oleh pihak kemdikbud sehingga opini yang terbangun tidak seimbang dan mengada-ada. Bukankan ini agak prematur terhadap kebijakan yang akan ditempuh.

Keempat, komentar tidak dikategorisasikan ke dalam standar-standar kurikulum, buku teks, struktur/muatan kurikulum, atau hanya dengan mengkritisi kurikulum untuk SD, SMP, SMA/SMK, atau Pendidikan Tinggi saja. sehingga dengan demikian mudahnya dianalisis pada bagian mana yang perlu mendapat tekanan oleh publik.
Kelima, yang cukup fantastis dalam perubahan kurikulum ini adalah menghapus beberapa mata pelajaran termasuk TIK/KKPI dan melahirkan mapel baru yakni Prakarya. Banyak komentar termasuk penulis yang telah dituliskan dalam uji publik mengenai dihapusnya mapel ini. Sekarang di mana kerja “mesin uji publik” itu, mengapa tidak di ‘follow up’. Banyak kritikan cukup tajam dan mempertanyakan tentang eksistensi TIK/KKPI, ataukah kritikan ini sudah masuk dalam recycle bin kemdikbud.

Jika memperkuat dasar pemberlakuan kurikulum 2013 dengan review uji publik sekali lagi pasti akan terbantahkan dengan argumen di atas. Asumsinya uji publik online adalah pemborosan uang negara dan pemborosan tenaga berfikir.
Kurikulum 2013 terlalu dini untuk diterapkan dan terkesan dipaksakan pada tahun 2014, sekarang kemanakah standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Bukankan ini di bahas terlebih sebelum menerapkannya.

B. Eksistensi TIK/KKPI (Kajian Khusus)

“Integratif” dan bukan “menghapus” ini kata kemdikbud. Memang kenyataannya dihapus mapel TIK/KKPI dalam kurikulum 2013, maka lahirlah Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional sebagai bentuk solidaritas guru TIK/KKPI Nasional dan simpatisan umum yang bukan basi-basi. Gerakan ini lahir bukan semata-mata memperjuangkan hak guru pada tunjangan profesi tetapi yang lebih urgen adalah hak-hak belajar siswa terkait mapel TIK/KKPI yang telah direnggut, hak-hak guru honorer yang telah beralih atau di PHK, dan hak pemenuhan beban mengajar yang semakin tergerus. Inilah kata yang tepat disebut sebagai diskriminatif.

Seharusnya pemerintah meninjau dan memegang teguh seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 31, yakni:
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Diatur kembali oleh UU No. 20 tahun 2003 Pasal 4 ayat 1 bahwa: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Hak-hak belajar siswa untuk mendapatkan mapel TIK/KKPI ini mestinya harus diakomodir oleh pemerintah, bagaimana keinginan mereka yang kuat untuk mengembangkan dan mempelajarinya. Lihat saja video di youtube yang telah diupload oleh teman-teman agtikknas, bagaimana testimoni dan reaksi mereka mengenai dihapusnya mapel ini. Jika dengan alasan bahwa siswa sudah mahir internet dan tidak perlu mapel TIK. Maka analoginya adalah dengan internet belajar semakin mudah, pelajaran diperoleh di dunia maya, maka siswa tidak membutuhkan sekolah, apalagi kurikulum.

Semakin kuat alasanya bahwa TIK diperlukan “It is a technological world in which children are often more comfortable than their parents and teachers” (Ferguson, 2005; Miller, 2005). Ini adalah dunia teknologi di mana anak-anak sering kali lebih nyaman daripada orang tua dan guru mereka. Ketika mereka senang dengan dunia teknologi dan informasi, maka kreativitas ini akan muncul secara spontan. Bukankan dalam kurikulum 2013 harus ada unsur produktif, kreatif, inovatif dan afektif. Penelitian menunjukkan bahwa kreativitas bisa dibangun melalui pendidikan. Penelitian ini menunjukkan 2/3 kreativitas diperoleh melalui pendidikan, sedangkan 1/3 genetik.

Bukankan Kurikulum 2013 mengisyaratkan belajar produktif, kreatif, inovatif dan efektif, maka semua itu berada pada tataran konten mapel TIK/KKPI. Jika ada mapelnya maka serahkanlah pada bidang kajiannya, jangan campur sari dan tergesa-gesa dengan mengatasnamakan integratif ke dalam semua mata pelajaran, ini spekulatif dan tidak terencana, buktinya guru-guru secara masif belum dilatih dan paham tentang pemanfaatan teknologi informasi. Perlu dicatat bahwa TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) bukanlah sebatas alat/tools yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas. Pencapaian kompetensi mapel ini jauh lebih dari itu, yakni begaimana mengelola informasi (literacy) dan menyajikannya secara efektif, aplication science yang melahirkan tangan-tangan kreatif, produktif karena mampu dan terampil dalam menggunakannya. Jadi ini jangan disimpulkan sebagai user, tidak sedikit siswa di negara kita yang mampu membuat robot, membuat antivirus, membuat mobil ramah lingkungan, dll.

Celakanya ide integratif dalam lingkup mata pelajaran akan mengggring pada pola pikir kita banyak tahu dari segala yang umum, dan dari segala yang umum hanya sedikit-sedikit yang kita ketahui. Lain halnya dengan pernyataan dengan sedikit yang kita ketahui dari yang umum, dan dari sedikit yang kita ketahui ternyata banyak yang kita ketahui. Ini adalah spesialis/ahli. Mengapa kita ragu dengan kemampuan siswa. Sebaiknya konten kurikulum 2013 lebih memfokuskan pada peningkatan kualitas guru ketimbang memformat mapelnya. Bukankan ini lebih arif dan bijak karena memang sasarannya adalah siswa dan bukan paradigma zamannya.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 1 yang menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan Nasional harus tanggap terhadap perubahan perkembangan zaman. Kita sepakat bahwa kurikulum 2013 melahirkan siswa-siswa yang terampil dan mampu dalam mengaplikasikan TI. Tetapi kita juga perlu sadari bahwa belum semua siswa mahir dalam menggunakan dan mengelola informasi secara bijak dan benar, maka hal-hal yang dapat mengakomodir ini tidak lain adalah Keterampilan Teknologi Informasi yang dituang dalam mapel dan bukan menyurutkannya. Tinjau UU No. 20 tahun 2003 Pasal 37 ayat 1 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a) pendidikan agama; b) Pkn; c) bahasa; d) matematika; e IPA; f) IPS; g) seni & budaya; h) pendidikan jasmani dan olahraga; i) keterampilan/kejuruan; dan j) mulok.

Etika penggunaan TIK penting diajarkan kepada siswa sebagaimana dalam Undang-undang HAKI dan ITE agar tidak membabi buta, bisa jadi ini tidak diperoleh pada mapel lain dan kembali lagi tidak bisa dicapai dengan integrasi ke dalam semua mapel. Nah bagaimana siswa dengan leluasanya mengakses berbagai informasi yang belum tepat, penyalahgunaan informasi, dll. Informasi di dunia maya cukup ’liar’ ibarat sisi mata pisau, maka penting ini diarahkan oleh guru yang bertanggung jawab dalam bidangnya. Kini yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan dan menguatkan mapel TIK/KKPI dan memperbaharui kompetensi pembelajaran TIK yang senantiasa berkembang ke dalam kurikulum 2013. Bukankah petisi online hampir 3000 yang menanda tanganinya sudah cukup menggambarkan bukti nyata bahwa hak untuk mendapatkan pelajaran TIK/KKPI perlu ditinjau kembali.

source : agtikknas.org