Jumat, 01 Agustus 2014

PermenDikBud No. 68 Tahun 2014 Peran Guru TIK dan Guru KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013

Posted by mgmptiksmp | Jumat, 01 Agustus 2014 | Category: |

Alhamdulillah Peraturan Menteri tentang Peran Guru TIK dan Guru KKPI akhirnya sudah disahkan, sehingga teman-teman guru TIK tidak perlu khawatir lagi tentang profesinya.

Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan palin g sedikit 150 (seratus lima puluh ) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bimbingan sebagaimana dimaksud bisa dilaksanakan secara : (a) klasikal atau kelompok belajar; dan/atau  (b) individual.

Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun ;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didi k dalam kegiatan ekstrakurikuler;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidika n dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurik 2013 dapat di download disini








Currently have 0 komentar:


Leave a Reply